Lompat ke isi

Asosiasi Kerja Sama Bebas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asosiasi Kerja Sama Bebas (bahasa Inggris: Compact of Free Association, COFA) adalah perjanjian internasional yang mendirikan dan mengatur hubungan asosiasi bebas antara Amerika Serikat dan tiga negara Kepulauan Pasifik, Negara Federasi Mikronesia, Kepulauan Marshall, dan Palau. Bersama dengan Persemakmuran Kepulauan Mariana Utara, negara-negara tersebut dulunya meliputi Wilayah Perwalian Kepulauan Pasifik, sebuah wilayah mandat badan kepercayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diurus oleh Angkatan Laut Amerika Serikat dari 1947 sampai 1951 dan oleh Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat dari 1951 sampai 1986 (sampai 1994 untuk Palau).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • "Compact of Free Association" (PDF). Republic of Palau. 10 Januari 1986. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 6 Oktober 2011. Diakses tanggal 29 Maret 2012.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  • "Micronesia, Marshall Islands and Palau" is found at: 48 U.S.C. ch. 19

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]